Serang, – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil meringkus empat orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal jenis Hexymer dan Tramadol di wilayah Serang, Banten. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, polisi menyita total 2.359 butir pil yang masuk dalam kategori obat keras tersebut. Kapolres Serang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Condro Sasongko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran obat-obatan terlarang ini yang dinilai kerap memicu tindak kriminalitas, termasuk premanisme dan tawuran pelajar.

Keempat tersangka yang kini telah diamankan di Mapolres Serang, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih enam bulan terakhir. Mereka mendapatkan pasokan pil Hexymer dan Tramadol dari luar wilayah Banten, yakni dari kawasan Tanjung Priok dan Kebon Jeruk di Jakarta.

“Dari pemeriksaan penyidik, keempat tersangka katanya membeli jenis obat ini dari Tanjung Priok dan Kebon Jeruk, Jakarta. Mereka sudah 6 bulan berjualan di wilayah Serang,” ungkap AKBP Condro Sasongko dalam keterangannya pada Kamis (8/5/2025).   

Motif Ekonomi dan Bahaya Penyalahgunaan

Menurut pengakuan para tersangka, motif utama mereka nekat menjadi pengedar obat-obatan keras ini adalah desakan kebutuhan ekonomi. Keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan pil tersebut digunakan untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari.

Namun, di balik alasan ekonomi tersebut, dampak negatif dari peredaran ilegal Hexymer dan Tramadol sangat meresahkan. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa kedua jenis obat ini tergolong sebagai obat keras yang peredaran dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan di bawah pengawasan ketat. Penyalahgunaannya dapat memicu efek berbahaya bagi pengonsumsinya.

“Obat keras ini memicu agresivitas peminumnya. Sehingga, bisa melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum, seperti premanisme,” tegas AKBP Condro.   

Kekhawatiran meningkat mengingat adanya indikasi bahwa peredaran obat-obatan ini juga menyasar kalangan pelajar. Pihak kepolisian mensinyalir bahwa penyalahgunaan Hexymer dan Tramadol di kalangan remaja seringkali menjadi pemicu terjadinya tawuran antar pelajar dan keberanian untuk melakukan tindakan kriminal lainnya.

Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu

Menyikapi serius bahaya yang ditimbulkan, Kapolres Serang menyatakan komitmennya untuk memberantas tuntas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Ia tidak akan segan untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini, baik sebagai pengedar maupun pemasok.

“Terkait kasus narkoba ini, kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu. Begitupun dengan tawuran pelajar, jika terbukti melakukan tindak pidana akan diproses hukum,” pungkasnya, mengirimkan pesan jelas bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba dan kenakalan remaja yang mengarah pada tindak pidana.   

Hexymer (Trihexyphenidyl) adalah obat yang sejatinya digunakan untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan efek samping obat antipsikotik, namun sering disalahgunakan karena efek euforia dan halusinogeniknya. Sementara Tramadol adalah analgesik opioid yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, yang juga berpotensi menimbulkan ketergantungan dan efek samping berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis. Penjualan kedua obat ini tanpa resep dokter merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan dan dapat dikenai sanksi pidana yang berat, termasuk hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Penangkapan empat pengedar ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Serang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari jerat penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Pihak kepolisian juga mengimbau peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik peredaran ilegal obat keras di lingkungannya, demi menciptakan wilayah Serang yang bersih dari narkoba dan aman bagi semua.